Gelar Operasi Jagratara Tahap II, Kanwil Kemenkumham Jateng Awasi 143 WNA

    Gelar Operasi Jagratara Tahap II, Kanwil Kemenkumham Jateng Awasi 143 WNA

    Semarang - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah serentak melaksanakan operasi besar-besaran bertajuk “Operasi JAGRATARA Tahap II” yang artinya “kewaspadaan” di seluruh Indonesia mulai tanggal 21-23 Agustus 2024.

    Operasi ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum di seluruh Indonesia yang menyasar warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian.

     

    Tejo Harwanto, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto menyampaikan, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah melaksanakan operasi 40 titik target di wilayah Jawa Tengah.

    “Pengawasan terhadap WNA dilakukan secara serentak oleh pimpinan pusat di seluruh Indonesia, yang tersebar di 40 lokasi di Jateng saja, ” kata Edy dalam jumpa pers di lobi kantor wilayah, Senin, 26 Agustus lalu.

    “Operasi Jagratala Tahap II juga merupakan upaya untuk memastikan penggunaan izin tinggal bagi WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” lanjut Edy.

    Dalam pelaksanaannya, Is Edy mengatakan, pihaknya melakukan uji kelayakan izin tinggal bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Jawa Tengah.

    Sebanyak 143 orang asing diawasi. Jumlah tersebut meliputi 139 orang warga negara asing pemegang izin tinggal sementara (ITAS), 3 orang warga negara asing pemegang izin tinggal tetap (ITAP), dan 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

    Berdasarkan temuan tersebut, Edy menyebut ada 10 warga negara asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian di Jawa Tengah.

    “Ada 10 orang warga negara asing yang diduga melanggar peraturan keimigrasian, dan tiga orang warga negara asing yang diduga tidak melaporkan perpindahan tempat tinggalnya kepada pihak imigrasi setempat, ” jelas Edy.

    “Enam orang warga negara asing diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, dan satu orang warga negara asing diduga menggunakan visa palsu untuk masuk dan tinggal di Indonesia, ” katanya menyimpulkan.

    Turut mendampingi Kadiv Keimigrasian dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Terbaru, Kemenkumham Jateng Gelar Penyusunan...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Berharap Organisasi...

    Berita terkait