Semarang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menggelar Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja kedalam Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kamis (01/02).
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Biro SDM Sekretariat Jenderal dan Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Kepala Divisi Administrasi Hajrianor mengatakan kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya aturan1 Jabatan Fungsional yang baru.
"Sekarang, dan sedang berjalan, semua JF tampaknya akan diarahkan menuju pola penilaian konversi, " kata Hajrianor.
"Beberapa JF yang instansi pembinanya progressif telah memperbarui aturan JF-nya dengan mengakomodir ketentuan konversi, " sambungnya.
Untuk diketahui, prinsip dari sistem konversi yang baru menitiberatkan pada proses pengambilan nilai angka kredit yang diambilkan dari nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
"Pada sistem konversi, SKP menjadi aspek penting dan menentukan karena akan menjadi titik acuan penilaian angka kredit (PAK), " terang Hajrianor.
Hajrianor mengingatkan kepada peserta yang hadir untuk lebih _aware_ dengan peraturan terbaru. Sebab kini penyusunan PAK lebih mudah karena tidak harus menyusun dua hal yang berbeda antara Dupak dan SKP.
"Cukup dengan SKP, proses untuk penerbitan PAK sudah dapat dilakukan, " jelasnya.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan perwakilan dari 9 Kantor Wilayah di Regional Jawa Bali, NTB dan NTT yang digelar secara hybrid.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Meivita Dewi.